Kelas Karyawan ☞ Badung - Bali
S1, D3, S2 - Blended
  ☞ HP, WA, SMS / Faks, Telp, dsb. (klik ini)  
Agar meningkatkan karir atau dapat kerja baru, maka solusi terbaiknya sekiranya meneruskan pendidikan di PTS ini
Non Regular Program Badung Nomor 4Non Regular Program Badung Nomor 1Non Regular Program Badung Nomor 8Non Regular Program Badung Nomor 5Non Regular Program Badung Nomor 2Non Regular Program Badung Nomor 9Non Regular Program Badung Nomor 6Non Regular Program Badung Nomor 10Non Regular Program Badung Nomor 7

di Badung - Bali
(eksperimen dng Google)

Baca juga :   ܀ Program Perkuliahan Reguler Siang
Baca juga :   ⌁ Kuliah Bebas Biaya   ⌁ Matakuliah + Prospek & Karir   ⌁ SKS yg ditempuh & Masa Studi   ⌁ Sistem Kuliah   ⌁ Permohonan Beasiswa   ⌁ Download Brosur   ⌁ Dana/Biaya Kuliah   ⌁ Transportasi   ⌁ Pendaftaran Online
Legalitas Kelas Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kelas Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kelas Karyawan memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tayangan  laptop iconLaptop HP M1, 2
 Kesempatan Karir
 Download Brosur
 Permintaan Keringanan Biaya Kuliah
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME
Tujuan
Penerimaan Mhs Baru
Permohonan Beasiswa
Program Studi + Gelar
Informasi Terperinci
Permintaan Brosur - Gratis
Keistimewaan
Dana/Biaya Kuliah
Kontak Layanan Info

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Kelas Karyawan (Blended)

Transportasi
Sistem Kuliah
Serangkaian Galeri Foto
Waktu Kuliah & Dosen
Lokasi PTS (Map)
Dapat Kerja Baru
Jaringan Web Kuliah Shift Badung
Jaringan Web Seluruh PTS Badung
Jaringan Web Program Reguler Badung
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana) Badung
Jaringan Web Perkuliahan Karyawan Badung
 Semua Iklan
 Jadwal Shalat
 Soal-Jawab Tes Potensi Akademik
 Semua Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Al-Qur'an Online
 Tutorial Telekomunikasi
 Ensiklopedi Bebas




Hubungi kami
   
Email :  Contact Us   klik ini
HP/SMS : 081 1110 4827, 081 1110 4825     No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
https://non-regular-program-badung.nomor.net   ☞   Kualitas Proses Pembelajaran A   ☞   Kelas Karyawan